Lansia-Pensiunan (Ilustrasi)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaminan pensiun menjadi salah satu program perlindungan sosial yang sangat penting bagi pekerja di Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan penghasilan tetap setelah seseorang memasuki masa pensiun, sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak meskipun sudah tidak aktif bekerja.
Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Di tengah ketidakpastian ekonomi, memiliki jaminan pensiun menjadi langkah bijak. Tanpa persiapan yang matang, seseorang berisiko mengalami kesulitan finansial di masa tua. Oleh karena itu, mengikuti program ini sejak dini sangat dianjurkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), ketentuan usia pensiun meningkat satu tahun setiap tiga tahun.
Penerapan aturan tersebut dimulai pada tahun 2019 dengan usia pensiun 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 2022, dan menjadi 59 tahun pada 2025.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, usia pensiun merupakan batas usia maksimum seseorang untuk berhenti bekerja. Penetapan batas usia ini tetap harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang membutuhkan ketelitian, kekuatan fisik, dan tingkat energi tertentu.
Pada usia pensiun tersebut, peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh manfaat Jaminan Pensiun (JP). Caranya adalah dengan mengajukan klaim melalui Layanan Klaim di Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.


















































