Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

6 hours ago 7
Prof Saiful Mujani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Laporan terhadap peneliti politik Saiful Mujani bergulir ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya terkait konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto menuai polemik.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Polisi menyebut laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal penghasutan dalam KUHP terbaru.

"Dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023," ujar Budi dikutip fajar.co.id, Jumat (10/4/2026).

Dikutip dari Antara, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026. Hingga kini, kepolisian belum merinci materi laporan yang diajukan pelapor.

Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.

Rencana Laporan ke Bareskrim

Untuk diketahui, langkah pelaporan juga disampaikan Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan.

Ia berujar pihaknya akan melaporkan Saiful Mujani bersama tokoh NU Islah Bahrawi alias Cak Islah ke Bareskrim Polri pada Jumat (10/4/2026).

"Saya bersama tim hukum kami akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan resmi terhadap percobaan menggulingkan kekuasaan seorang Prabowo Subianto," kata Kurniawan di Jakarta, Rabu (8/4/2026) kemarin.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |