Bahlil Lahadalia Sebut Pencampuran BBM Tidak Menyalahi Aturan, Ini Katanya

1 month ago 21
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan setelah melakukan sidak pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan setelah melakukan sidak pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) tidak menyalahi aturan selama spesifikasi dan kualitas bahan bakar yang dihasilkan tetap sesuai standar.

“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait dugaan praktik pencampuran Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Menurutnya, blending adalah praktik yang lazim dilakukan di kilang minyak untuk menyesuaikan spesifikasi BBM agar sesuai dengan standar yang berlaku.

Namun, kasus yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, berbeda. Riva diduga melakukan pembelian BBM dengan spesifikasi RON 90 atau lebih rendah, tetapi membayarnya dengan harga BBM RON 92. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Kini, Riva telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menekankan perlunya perbaikan sistem perizinan impor BBM guna mencegah kejadian serupa terulang. Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM adalah mengubah skema perizinan impor yang sebelumnya berlaku selama satu tahun menjadi enam bulan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |