
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan aturan baru dari sistem pajak daerah, di mana para pengendara akan merasakan dampaknya.
kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat hingga daerah.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan pada kendaraan bermotor dan alat berat, juga mengalami perubahan dalam regulasi baru tersebut.
PBBKB merupakan pungutan pajak dibalik distribusi bahan bakar dadu penyedia kepada pengguna terakhir.
Berdasarkan hasil keterangan dari Kepala Pusat Data dan Informasi pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny. Ia mengatakan bahwa seluruh jenis BBM baik cair maupun gas merupakan sasaran atas pajak tersebut.
"Pajak ini mencakup seluruh jenis bahan bakar cair maupun gas, yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat," kata Morris Danny, dikutip Jumat, (28/3/2025).
Ada dua pihak yang berkaitan dengan pembayaran pajak ini:
- Subjek Pajak
Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yakni masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar. - Wajib Pajak
Penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau distributor bahan bakar yang menyalurkan ke konsumen.
Adapun PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan PPN. Di Jakarta, terus PBBKB ditetapkan 10% dari harga jual bahan bakar.
"Namun, untuk kendaraan umum, tarif pajak ini diberikan intensif khusus, yaitu hanya 5% dari harga jual bahan bakar, yang merupakan setengah dari tarif normal," ungkap Morris.
Perlu diketahui bahwa pajak ini berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
(Besse Arma/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: