
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Iptu HN resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Pencopotan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya indikasi pelanggaran etik terkait upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
"Yang bersangkutan (Iptu HN) sudah dicopot dari jabatannya melalui (Telegram) TR yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar," ujar Arya pada Selasa (18/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus yang dialami korban berinisial AN (16) masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polrestabes Makassar.
"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," jelasnya.
Arya memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas dan transparan.
"Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial AN (16), yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Makassar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus oleh kepolisian.
Ia mengaku dipaksa berdamai oleh pihak kepolisian saat mendatangi Polrestabes Makassar.
AN sebelumnya melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: