Ilustrasi THR dan gaji ke-13
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekitar satu bulan menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah kembali disorot terkait kebijakan pencairan THR dan Gaji 13 bagi aparatur negara.
Setiap tahunnya, kebijakan ini menjadi penopang daya beli ASN dan pensiunan, sekaligus stimulus ekonomi jelang Lebaran.
Kapan THR dan Gaji 13 Cair?
Berdasarkan pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan biasanya dicairkan H-15 hingga H-10 Lebaran.
Pencairan dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Pemerintah umumnya menetapkan jadwal resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Penerima Bersumber dari APBN
- PNS dan CPNS instansi pusat
- PPPK instansi pusat
- Pejabat negara (selain kepala daerah)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Wakil menteri
- Staf khusus kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas KPK
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pimpinan lembaga penyiaran publik
- Pegawai non-ASN pada instansi pusat dan BLU
- Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
Komponen dan Besaran THR & Gaji 13
Mengacu pada kebijakan Kementerian Keuangan, komponen THR dan Gaji 13 umumnya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan pemerintah pusat)
Khusus Guru dan Dosen
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat digantikan dengan tunjangan profesi guru atau dosen sebesar satu bulan.
Untuk CPNS
Komponen THR sama dengan PNS, namun gaji pokok dibayarkan sebesar 80 persen.
Tunjangan yang Tidak Dihitung
Beberapa tunjangan tidak masuk perhitungan THR, antara lain:
- Tunjangan risiko dan bahaya
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus wilayah (Papua, perbatasan, dan daerah tertentu)
- Insentif kerja tertentu
Jika merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu keputusan pemerintah.
Besaran THR dan Gaji 13 juga akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi pusat atau daerah.
(Erfyansyah/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































