
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel dalam kasus peredaran narkotika.
ASN berinisial AS (32) ini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 143,9 gram.
Plt Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, mengatakan AS ditangkap pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Pelaku yang berdomisili di Kabupaten Pinrang itu diduga terlibat jaringan narkotika.
"Tersangka menyimpan barang bukti dengan berat sabu 143,9 gram yang sudah kita serahkan ke laboratorium forensik," ujar Gany saat ekspose kasus di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Selain ASN tersebut, seorang honorer dari instansi pemerintah juga ditangkap dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Tersangka berinisial RI (35) itu kedapatan membawa ganja seberat dua kilogram.
Polda Sulsel mencatat sedikitnya lima kasus besar peredaran narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Februari 2025.
Empat kasus melibatkan narkotika jenis sabu, sementara satu lainnya adalah kasus ganja.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 Februari 2025 di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Polisi menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), yang tinggal di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Dari tangan mereka, disita sabu seberat 172,4 gram.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah P21, kami akan segera melanjutkan ke tahap dua," jelas Gany.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: