“Asal Sudah Pakai Seragam Korpri”, Ketika Negara Angkat PPPK Paruh Waktu Tanpa Jaminan Kesejahteraan

2 hours ago 3
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah membuat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Niatnya menyelesaikan persoalan honorer, namun kini jadi masalah baru.

La Ode Ali bingung dengan perasaannya. Ambivalen. Dia diselimuti perasaan senang, tapi juga disertai cemas.

“Memang bingung,” kata Ali kepada fajar.co.id.

Tak pelak. Baju Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang dia nantikan selama 14 tahun mengabdi sebagai honorer akhirnya berhak dia gunakan.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan juga sudah ditangan. Ali resmi jadi ASN.

Dia dilantik pada 21 Januari 2026 sebagai PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Bersama dengan 6.922 honorer lainnya.

Jadi ASN!

Pakai Korpri!

“Teman-teman (honorer yang dilantik PPPK Paruh Waktu) bahagia,” ujar Ali, yang juga menjabat Ketua Forum Tenaga Kesehatan Muna.

Keluarga, kerabat, tak kalah senangnya. Bersuka cita merayakan pelantikan itu.

Tapi di balik euforia itu, dia paham betul konsekuensinya. Status berubah, dari honorer ke ASN.

Namun secara finansial, tak ada yang berubah. Pendapatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu, tak lebih baik saat berstatus honorer.

Aturannya memang demikian. Tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biriokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Regulasi itu menyebut, tiap PPPK Paruh Waktu berhak mendapat upah dan fasilitas lain. Gajinya, paling sedikit sama dengan besaran yang diterima saat honorer atau pegawai non-ASN, atau setara upah minimum di suatu wilayah.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |