
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Armand Maulana dan 28 musisi lainnya, meminta agar mereka dapat membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, dengan syarat tetap membayar royalti.
Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa mekanisme royalti yang berlaku saat ini belum cukup transparan dan adil.
Dengan demikian, musisi yang bergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mengajukan permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh 29 musisi Tanah Air.
Daftar Artis yang Mengajukan Gugatan UU Hak Cipta
- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
- Nazril Irham (Ariel Noah)
- Vina Dps Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judika Nalon Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro (Nino)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza (Afgan)
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
- Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
- Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhitya Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
- Hatna Danarda (Arda)
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri Mentari Novel
Adapun 4 poin Gugatan Para Musisi
- Apakah penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
- Siapa saja yang secara hukum berkewajiban membayar royalti performing rights?
- Bolehkah ada pihak yang memungut dan menentukan tarif royalti di luar LMKN dan aturan Peraturan Menteri?
- Jika ada wanprestasi pembayaran royalti, apakah ini masuk ranah pisana atau perdata?
Sebagai Inti dari gugatan, VISI ingin mencari jawaban yang lebih jelas soal mekanisme royalti agar para musisi tidak lagi bingung atau dirugikan.
Sebelumnya, sebagian dari mereka telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya tiga pekan lalu, dengan tujuan mendiskusikan ketidakadilan dalam regulasi hak cipta yang ada saat ini.
Sementara, gugatan ini masih dalam tahap pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Sehingga gugatan belum masuk ke tahap registrasi dan mendapatkan nomor perkara.
(Besse Arma/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: