
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyesuaian tarif listrik yang kerap dilakukan pemerintah tiap triwulan, kerap menjadi perbincangan masyarakat. Banyak yang penasaran dengan tarif baru listrik pada periode tertentu.
Tidak heran, tarif listrik per kilowatt hour (kwh) selalu diperbincangkan oleh para pelanggan. Pemerintah memang tiap tiga bulan atau triwulan sekali, ada penyesuaian yang dilakukan.
Apalagi, kenaikan tarif listrik tentu akan memengaruhi pengeluaran rumah tangga masyarakat. Bagi setiap konsumen, tentu itu menjadi tantangan tersendiri untuk mengatur keuangan jika sewaktu-waktu mengalami perubagan tarif, khsusunya jika terjadi kenaikan.
Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik memang berlangsung tiap triwulan yakni dengan sejumlah faktor penentu. Mulai dari inflasi, nilai tukar rupiah, hingga harga minyak mentah dan batu bara.
Namun kenaikan tarif listrik periode Juli-September 2025 belum dilakukan. Tentu saja kondisi itu menjadi kabar gembira bagi para konsumen listrik, terutama bagi emak-emak yang memang selalu disibukkan dalam urusan keuangan rumah tangganya.
Menurut laman Kementerian ESDM, tarif listrik belum mengalami perubahan. Tarif ini masih tetap seperti yang dikenakan sebelumnya atau yang sudah ditetapkan dalam periode Februari-April 2025 lalu.
Sekadar diketahui, berikut tarif listrik per kWh Juli 2025 yang kini berlaku di Indonesia:
- Tarif listrik per kWh pengguna prabayar
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53
Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: