Ilustrasi gaji
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Sampai saat ini Pemerintah belum menerbitkan aturan resmi (Perpres terbaru) terkait isu kenaikan gaji PNS dan PPPK.
Karena belum adanya penerbitan regulasi baru itu, maka gaji yang disalurkan tiap bulannya masih menganut Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Memang untuk menunjang kehidupan yang layak untuk para PNS dan PPPK pembahasan soal isu kenaikan gaji ini jadi pembahasan serius.
Mulai dari masalah anggaran gaji baru akan dilaksanakan setelah pemerintah melihat laporan kondisi keuangan negara pada Kuartal I.
Regulasi ini terus dianut hingga munculnya regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kenaikan Gaji PPPK Menunggu Keputusan Menkeu Purbaya
Kenaikan gaji yang dijadwalkan dimulai di 2026 ini masih menunggu lampu hijau dari hasil rapat koordinasi kementerian pada bulan April nanti.
Dalam artinya sampai saat ini, gaji yang mash berlaku masih mengikuti aturan lama, yakni Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Secara keseluruhan, tidak ada perubahan angka pada slip gaji Februari ini dibandingkan bulan sebelumnya.
Bagaimana Skema Pengajian PPPK?
Berbeda dengan anggapan bahwa gaji PPPK bersifat statis, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai kenaikan gaji secara periodik.
Dalam hal ini, kenaikan untuk para PPPK disebutkan akan berlangsung secara berkala dengan syarat telah memenuhi masa kerja golongan dan penilaian kinerja yang baik.
Persyaratan utama untuk mendapatkan kenaikan gaji ini antara lain:
Masa Kerja: Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dalam kontrak.
Predikat Kinerja: Mendapatkan nilai kinerja minimal "baik" dalam dua tahun terakhir.
Selain kenaikan berkala, bagi PPPK yang menunjukkan performa luar biasa, tersedia skema Kenaikan Gaji Istimewa sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kerja yang menonjol.
Gaji PPPK sama dengan PNS?
Pertanyaan lainnya yang banyak muncul ada persoalan perbandingan gaji yang didapatkan PPPK dan PNS.
Secara nominal gaji pokok, PPPK dan PNS memiliki kesetaraan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat perbedaan mendasar pada sistem pensiun.
Jika PNS menggunakan skema pay-as-you-go, PPPK umumnya diarahkan pada skema iuran pasti (defined contribution) atau jaminan hari tua sesuai kontrak kerja yang berlaku.
Golongan Gaji PPPK
Untuk gaji yang didapatkan oleh para PPPK diketahui ada struktur dibagi berdasarkan golongan I hingga XVII. Secara umum, besaran gaji pokok PPPK dirancang setara dengan gaji pokok PNS pada jenjang yang sama.
Berikut adalah gambaran estimasi gaji berdasarkan golongan:
Berdasarkan Pendidikan
Golongan I - IV: Diperuntukkan bagi lulusan SD hingga SMP.
Golongan V - IX: Jenjang bagi lulusan SMA, Diploma, hingga Sarjana (S1).
Golongan IX merupakan titik awal bagi tenaga profesional lulusan S1/D4.
Golongan X - XVII: Untuk jenjang pendidikan tinggi (Magister/Doktor) atau jabatan fungsional ahli.
Besaran Gaji Berdasarkan Golongan
Untuk golongan awal, mulai dari Golongan I hingga IV, besaran gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp3.336.600.
Kemudian untuk Golongan V hingga VIII, nominal yang ditetapkan adalah mulai dari Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.744.400.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































