Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, angkat suara usai dirinya bersama tujuh tersangka lain dicekal Polda Metro Jaya agar tidak bepergian ke luar negeri.
Pencekalan itu terkait penetapan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Dikatakan Rizal, langkah tersebut tidak terlalu berarti karena para tersangka sama sekali tidak memiliki rencana kabur.
“Sesungguhnya kemungkinan lari atau kabur ke luar negeri itu kecil karena persoalan pembuktian dan tanggungjawab publik berada di dalam negeri,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Jumat (21/11/2025).
Ia menuturkan, pencekalan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
"Mungkinkah mencegah ke luar negeri adalah untuk menghindari pembongkaran lebih lanjut kepalsuan ijazah dan sekolah anak Jokowi Gibran?,” katanya.
Rizal menyinggung bahwa sebelumnya Roy Suryo telah bepergian ke Australia dan membawa pulang data yang disebut berkaitan dengan pendidikan Gibran.
Lebih jauh, Rizal mengklaim persoalan ijazah Jokowi bukan hanya menjadi isu nasional.
Menurutnya, diaspora Indonesia di berbagai negara telah mengetahui perkembangan kasus tersebut.
“Buku ‘Jokowi's White Paper’ Roy, Rismon, Tifa dan buku ‘Publik Yakin Ijazah Jokowi Palsu’ saya telah beredar di berbagai negara. Isu ijazah palsu Jokowi telah mendunia,” terangnya.
Ia bahkan menyebut lembaga investigasi internasional tengah mengamati kasus tersebut.
"OCCRP jilid dua sedang mengintai,” ucapnya.
Tambahnya, wacana mediasi tidak akan berjalan dan pencekalan terhadap para tersangka juga tidak berdampak signifikan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































