Akui Bertanggung Jawab Pasang Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 Miliar

1 month ago 30
TNI AL bersama dengan masyarakat membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA/Walda Marison)

FAJAR.CO.ID, TANGERANG -- Polemik mengenai pagar laut di Perairan Tangerang, Banten semakin menuai titik terangka. Oknum maupun perusahaan yang dianggap bertanggung jawab sudah terungkap.

Hal tersebut salah satunya berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Saat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2), kementerian tersebut membeber pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menyebut Kepala Desa Kohod Arsin menjadi figur yang bertanggung jawab memasang pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Menurut Menteri Trenggono, T selaku perangkat sebuah desa juga ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai pemasang pagar laut di Tangerang.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut," kata dia, Kamis.

Diketahui, Kementerian KP demi menindaklanjuti rapat bersama DPR telah melakukan pengusutan dari pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi.

Trenggono mengatakan Kades Kohod dan T bersedia membayar denda sebesar Rp 48 miliar setelah terbukti bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut.

"Surat pernyataan dari Saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ujarnya.

Trenggono mengatakan Kementerian KP melibatkan penyidik Polri ketika mengusut pemasangan pagar laut.

Kementerian KP, kata dia, hanya menyelidiki hal yang bersifat administratif dan menuntut ganti rugi dari pemasangan pagar laut.

Menurut Trenggono, Kementerian KP nantinya menyerahkan ke penyidik Bareskrim Polri yang akan menindak secara pidana dari pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |