Nany Afrida
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) panen kritik. Usai memblokir konten Magdalene.
Instagram @magdeleneid diketahui mengalami pembatasan akses pada 3 April 2026. Konten yang diblokir berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai praktik sebagai pembredelan digital. Seperti yang dilakukan orde baru, tapi pada ruang yang berbeda.
“Serupa tapi bentuk media yang dibredel beda,” kata Ketua Umum AJI Nany Afrida, dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/4/2026).
Dasar pembatasan tersebut, Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.
Menurut Nany, hari ini memang hanya Magdalene yang menjadi korban. Tapi belum tentu ke depannya tidak bertambah.
“Mungkin hari ini Magdalene, besok-besok bisa media digital lain. Dan tidak diverifikasi dewan pers jadi alasan," ujar Nany.
Jika terus dibiarkan, dia mengatakan Komdigi akan serupa dengan Departemen Penerangan di Orde Baru. Tugasnya memoderasi konten yang sesuai dengan narasi pemerintah.
"Kalau ini terus menerus dilakukan, memang Komdigi jadi model Deppen (Departemen Penerangan) Orde Baru yang ngurusin konten-konten yang harus seide dengan kebijakan pemerintah. Padahal jurnalis itu tugasnya menjaga dan mengkritik," imbuh Nany.
Berangkat dari situ, dia meminta regulasi tersebut dicabut. Menurutnya, regulasti itu aturan karet.


















































