Ahmad Khozinudin
FAJAR.CO.ID - Polemik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah advokat Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menyatakan bahwa Rismon Sianipar telah kehilangan legitimasi dan reputasi untuk beradu argumen dalam debat terkait isu tersebut. Pernyataan keras ini muncul menyusul perubahan sikap Rismon yang semula menyatakan ijazah Jokowi palsu, lalu merevisi kesimpulannya menjadi asli.
Kontroversi Revisi Kesimpulan Rismon
Khozinudin menilai revisi yang dilakukan Rismon bukan berdasarkan temuan ilmiah baru, melainkan faktor lain di luar penelitian. Ia menegaskan, "Peneliti boleh salah, tetapi tidak boleh berbohong." Prinsip moral ini menurutnya adalah landasan etika yang harus dijaga oleh setiap peneliti dalam menjaga integritas akademik.
Lebih lanjut, Khozinudin juga menyinggung dugaan masalah ijazah akademik Rismon dari Yamaguchi University di Jepang yang sebelumnya telah dilaporkan oleh relawan pendukung Jokowi. "Jika sejak awal Rismon terbuka mengenai masalah tersebut, tim Roy Suryo kemungkinan tidak akan melibatkan dia dalam polemik penelitian ijazah Jokowi," jelasnya.
Larangan Debat dan Dampak Tekanan Kasus
Tim hukum Roy Suryo telah melarang Roy dan rekan-rekannya untuk menanggapi tantangan debat dari Rismon. Khozinudin berpendapat, berdebat dengan orang yang telah kehilangan kredibilitas hanya akan merendahkan martabat pihak lain. "Berdebat dengan orang yang reputasinya telah runtuh hanya akan merendahkan martabat pihak lain," pungkasnya.
Selain itu, Khozinudin menduga perubahan sikap Rismon dipengaruhi tekanan dari kasus lain yang menjeratnya, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan surat keterangan kematian yang berkaitan dengan Rismon. Ia mengingatkan, jika perkara ini dilanjutkan secara hukum, dampaknya bisa sangat serius bagi pihak yang terlibat.
















































