3.587 PPPK Paruh Waktu di Serang Belum Digaji, DPRD Akui Anggaran Tak Siap

2 hours ago 2
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu belum digaji (AI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kabupaten Serang, Provinsi Banten bersuara soal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Tercatat ada sampai 3.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum mendapatkan kejelasan.

Nasib 3.587 para PPPK PW yang kebanyakan berasal dari tenaga pengajar atau Guru ini belum menerima gaji.

Alasan para PPPK PW di Kabupaten Serang ini belum menerima gaji karena ada alasan tertentu.

Diketahui untuk alasannya karena anggarannya belum terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, di Serang, Rabu, mengaku prihatin atas kondisi tersebut.

Para pegawai diketahui sudah menerima Surat Keputusan (SK) dan dilantik, namun belum ada kejelasan mengenai hak keuangan nya.

"Mereka sudah dilantik, sudah menerima SK, tapi kepastian kapan menerima gaji dan berapa gajinya belum jelas. Ini sangat miris. Ternyata hak teman-teman PPPK Paruh Waktu ini belum teranggarkan di APBD," ujar dia, usai menerima audiensi dari Presidium Guru Honorer Murni dikutip dari Antara.

Untuk memberikan respon cepat terkait hal ini, ia menegaskan akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah teknis.

Ini dilakukannya untuk meminta penjelasan mengenai kendala penganggaran tersebut, apakah karena keterbatasan keuangan daerah atau faktor administratif lainnya.

Dilansir dari Antara, berdasarkan estimasi sementara, jika mengacu pada standar gaji Rp2.130.000 per bulan untuk 3.587 pegawai selama 14 bulan.

Pemerintah Kabupaten Serang membutuhkan anggaran sekitar Rp106 miliar per tahun.

"Besok kami pastikan akan buka-bukaan dengan OPD teknis untuk mencari solusi konkret," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Forum PGHM Kabupaten Serang, Diki Tridestiawan, menyebutkan, ribuan guru PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan belum menerima gaji sejak Januari 2026.

Padahal sebelumnya, sudah ada Surat Perintah Melaksanakan Tugas sudah berlaku sejak bulan tersebut.

Paranya lagi, dengan status baru mereka sebagai Aparatur Sipil Negara Paruh Waktu yang menyebabkan gaji mereka tidak bisa lagi dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah karena terbentur regulasi.

"Ironisnya, PPPK Paruh Waktu di OPD lain sudah direalisasikan (gajinya). Hanya di Dinas Pendidikan yang belum ada kepastian," ujar Diki.

"Harapan kami audiensi ini menjadi akhir perjuangan untuk mendapatkan kepastian, baik besaran gaji maupun waktu pembayarannya," pungkasnya.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |