Upaya Kasasi SYL Ditolak Mahkamah Agung, Putusan Tetap 12 Tahun Penjara

1 month ago 34
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Jawapos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya hukum yang ditempuh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak membuahkan hasil positif.

Pasalnya, MA memutuskan menolak permohonan kasasi SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023.

Oleh karena itu, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding. Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung, Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.

“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.

Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi: “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |