Tunjukkan Sikap TNI Patuh pada Undang-undang, Maruli Simanjuntak yang Jabat Komisaris Utama PT Pindad Diminta Mundur

6 days ago 14
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil selain 14 kementerian dan lembaga harus mundur. Ini sesuai amanat Undang-undang TNI yang telah disahkan.

Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi melalui cuitan di media sosial X pribadinya memberi sindiran kepada sejumlah prajurit TNI yang masih mempertahankan jabatannya di kementerian maupun lembaga yang tidak diatur dalam Undang-undang TNI.

Nicho mengungkap ada 14 nama prarujit TNI yang juga memegang jabatan di Lembaga dan Kementerian harus mundur jika ingin melanjutkan jabatannya itu.

Nicho bahkan sampai memaparkan sejumlah nama Prajurit TNI aktif tersebut.

“Di luar dari 14 Lembaga dan Kementerian TNI aktif harus mundur jika ingin jabatan sipil,” tulisnya dikutip Selasa (25/3/2025).

"Silahkan Bapak-bapak yang namanya tertera di bawah ini segera mundur dan menunjukkan sikap kalau anggota TNI itu patuh pada Undang-Undang.

  1. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjabat Komisaris Utama PT Pindad sekaligus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI.
  2. Mayjen TNI Maryono menjabat Irjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  3. Mayjen TNI Irham Waroihan menjabat Irjen Kementerian Pertanian (Kementan)
  4. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji (BPH)
  5. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog)
  6. Laksamana TNI Muhammad Ali yang menjabat Komisaris Utama PT. PAL Indonesia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Komisaris Utama PT Pindad di Auditorium PT Pindad Bandung, Senin (22/1/2024) lalu.

Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L, 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |