
FAJAR..CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020—2022.
"Tolak," demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, pada Selasa.
Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya, bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada hari Jumat (9/5).
Dengan adanya putusan PK ini, hukuman terhadap Johnny Plate tetap sama dengan vonis di tingkat kasasi.
Sebelumnya, MA pada hari Selasa (9 Juli 2024) juga telah menolak permohonan kasasi mantan Menkominfo tersebut.
Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MA menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.
"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi tersebut.
Johnny Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: