Soal Pengadaan Chromebook, Pengamat: Jokowi Bisa Dijerat Pasal Turut Serta dalam Korupsi

5 hours ago 6
Nadiem saat bertemu Presiden Jokowi sebelum menjabat sebagai Mendikbud.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menilai bahwa Joko Widodo sangat dimungkinkan untuk ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurutnya, mantan presiden yang karib disapa Jokowi itu bisa dijerat bersama Nadiem Anwar Makarim selaku mantan Mendikbud yang telah ditetapkan tersangka.

"Jika Jokowi pada saat itu memberikan perintah kepada Nadiem untuk melakukan pengadaan Chromebook maka mestinya Jokowi dikenakan pasal turut serta dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nadiem," urai Saiful Anam dikutip dari kantor berita politik RMOL, Minggu, 7 September 2025.

Saiful menjelaskan bahwa perkara korupsi seharusnya tidak hanya menjerat menteri sebagai eksekutor tetapi juga menjerat presiden sebagai penanggung jawab kebijakan.

Bahkan, lanjut Saiful Anam, secara hukum jika Jokowi mengetahui kebijakan koruptif yang dibuat Nadiem namun tidak melarang maka bisa dijerat karena melakukan pembiaran tindak pidana korupsi.

"Saya kira mestinya tidak hanya selesai di Nadiem. Jokowi bisa ikut terjerat jika saat menjabat presiden mengetahui dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem," urai Saiful Anam.

Selaku kepala negara, lanjutnya, tidak mungkin tidak mengetahui program-program yang dijalankan oleh para menteri, terlebih berkaitan dengan program prioritas. Karenanya, tegas dia, Jokowi harus diperiksa.

"Selain itu apakah niat jahat Nadiem juga diketahui atau bahkan ada mengalir kepada Istana, juga harus dipastikan oleh penyidik Kejagung," sarannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |