TNI Aktif Isi Jabatan di Kejagung dan KKP Dianggap Pintu Masuk Dwifungsi Militer, 13 Ribu Teken Petisi Tolak RUU TNI

11 hours ago 5
Para perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan penolakan pembahasan tertutup RUU TNI oleh panitia kerja (panja) di Jakarta, Sabtu (15/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria Para perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan penolakan pembahasan tertutup RUU TNI oleh panitia kerja (panja) di Jakarta, Sabtu (15/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- DPR menargetkan RUU TNI akan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025 meski mendapat penolakan masyarakat.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah tokoh dan aktivitas menggagas petisi daring untuk menyatakan sikap penolakan kembalinya dwifungsi militer melalui revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.

Petisi diunggah melalui situs change.org dengan judul Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI.
Hingga Selasa (18/3/2025) pukul 09.30 WIB, petisi menolak RUU TNI telah ditandatangani sebanyak 13.243 orang.

Sejumlah tokoh dan aktivis yang mengeluarkan petisi antara lain Nursyahbani Katjasungkana, Usman Hamid Pdt. Ronald Richard Tapilatu, Rafendi Djamin, Al A'raf, Pdt. Penrad Siagian dan KH Rakhmad Zailani Kiki.

Petisi penolakan RUU TNI menjelaskan peluang RUU TNI mengembalikan Dwifungsi TNI. Penempatan personel militer aktif pada jabatan-jabatan sipil dinilai sebagai pintu masuk mengembalikan Dwifungsi TNI.

Banyaknya jabatan sipil yang dapat diisi personel TNI aktif atau tidak mengundurkan diri dianggap tidak sesuai prinsip profesionalisme TNI. Bahkan, pengisian jabatan di kementerian dan lembaga juga berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda.

Bagian lain dalam agenda RUU TNI yang tak kalah disorot adalah penempatan personel TNI aktif di Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |