
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengungkap perusahaan yang melakukan blending atau pengoplosan BBM jenis premium maupun pertalite menjadi pertamax. Perusahaan yang melakukan pengoplosan merupakan perusahaan swasta bernama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Pengoplosan BBM menjadi pertamax oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM) dilakukan di Cilegon, Banten. Perusahaan swasta itu milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Kejaksaan Agung mengungkap peran PT Orbit Terminal Merak (OTM) untuk menampung dan memblending BBM yang diimpor PT Pertamina Patra Niaga. Padahal proses blending harusnya dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Peran PT Orbit Terminal Merak (OTM) seharusnya hanya sebagai penyimpanan. Bukan melakukan proses blending.
Perihal proses blending BBM jenis RON 90 (pertalite) menjadi RON 92 (pertamax) disebut menyalahi aturan karena dilakukan pihak swasta. Padahal, proses blending dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dari sisi prosesnya, ini masuk ke depo yang seharusnya bukan depo yang melakukan pengolahan,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat, 28 Februari 2025.
Harli mengungkapkan, kejaksaaan akan memanggil dan meminta penjelasan ahli mengenai boleh tidaknya mengubah RON atau nilai oktan BBM saat proses blending.
Dalam proses impor BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Kejagung juga menemukan dugaan tindak pidana lainnya yakni pemesanan yang dilakukan adalah BBM jenis RON 92. Namun, BBM yang datang justru RON yang lebih rendah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: