
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, enggan memberikan keterangan rinci usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ia meminta agar materi penyidikan ditanyakan langsung kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tanya penyidik saja,” ujar Haryanto usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Haryanto diperiksa terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam proses pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker selama periode 2020–2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK dalam kapasitas Haryanto sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker periode 2019–2024 dan juga sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker periode 2024–2025.
Haryanto diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.47 WIB dan keluar pada pukul 18.20 WIB.
Selain Haryanto, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat lain, yakni Suhartono yang menjabat Dirjen Binapenta dan PPK Kemenaker periode 2020–2023, Wisnu Pramono sebagai Direktur PPTKA periode 2017–2019, dan Devi Angraeni sebagai Direktur PPTKA periode 2024–2025.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan latar belakang para tersangka, apakah berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: