Duduk Persoalan Kementan Gugat Tempo, Pengamat: Gugatan Perdata Sudah Tepat

3 hours ago 2
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui akun media sosial X dan instagram Tempo.co edisi penerbitan 16 Mei 2025 dinilai sebagai langkah yang proporsional dalam sengketa pers.

Pengamat pangan sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Pertanian Indonesia (AMPPI), Debi Syahputra menegaskan, pilihan perdata menunjukkan penghormatan Kementan terhadap kemerdekaan pers, meski secara hukum materi yang dimiliki cukup untuk dijadikan laporan pidana.

“Fakta yang dimiliki Kementan sebenarnya cukup untuk laporan pidana, tapi pilihan perdata menunjukkan penghormatan pada kemerdekaan pers. Ini jalur yang tepat untuk menguji proporsionalitas pemberitaan tanpa mengkriminalisasi media,” kata Debi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Menurut Debi, langkah mengajukan gugatan hukum perdata yang diambil oleh Kementan sudah tepat. Apalagi sebelumnya Kementan sudah mengambil jalur pengaduan melalui Dewan Pers sebagai representasi dari swa regulasi.

“Publik perlu menelaah lebih lanjut, apakah Tempo sudah secara sungguh-sungguh melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers? Kalau Kementan sampai mengajukan tututan hukum, kemungkinan besar mereka menilai Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers,” ungkap Debi.

Lebih jauh Debi berpandangan, gugatan perdata yang diajukan Kementan sangat wajar. Karena yang dipertaruhkan oleh Kementan bukan semata soal reputasi institusi atau personal Menteri Pertanian. Lebih dari itu, gugatan Kementan dilakukan untuk melindungi kepentingan petani.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |