Soal Putusan KPU, Palti Hutabarat: Hal Beginilah yang Bikin Publik Yakin Ijazah Gibran Bermasalah

2 hours ago 4
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis sosial, Palti Hutabarat, ikut merespons keputusan KPU yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Dikatakan Palti, keputusan tersebut justru memperkuat kecurigaan publik, khususnya terkait keaslian ijazah milik Wapres Gibran Rakabuming Raka.

“Hal-hal beginilah membuat publik jadi yakin Ijazah Gibran Rakabuming bermasalah," ujar Palti di X @PaltiWest (16/9/2025).

Ia pun merasa heran ketika publik ramai membicarakan keaslian ijazah keluarga Jokowi, tiba-tiba lahir aturan baru yang terkesan menjadi tameng.

"Ngapain coba dibuat aturan supaya Ijazah Gibran tidak perlu dilihat publik. Aneh," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan KPU FI Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025.

Total ada 16 dokumen yang tidak bisa diakses publik, salah satunya ijazah.

"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun," tulis KPU dalam putusan tersebut, dikutip Senin (15/9/2025).

Kecuali, pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Dan, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

KPU menjelaskan, dokumen persyaratan capres-cawapres seperti ijazah, surat tanda tamat belajar, maupun keterangan lain yang dilegalisasi sekolah atau program pendidikan, masuk kategori data pribadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |