Soal Rehabilitasi Ira Puspadewi, Abdullah PKB Ingatkan Aparat Hukum Tak Gegabah

12 hours ago 7
Ira Puspadewi (Sumber Foto: Instagram/@voktis.id)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aparat penegak hukum diminta tidak gegabah atau asal menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan profesionalisme dan integritas tinggi.

Harapan itu setelah adanya sejumlah pemulihan hukum yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto terhadap terpidana kasus dugaan korupsi. Terbaru adalah terkait kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menganggap keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi sejalan dengan aspirasi publik.

“Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan," kata dia kepada awak media, Rabu (26/11).

Menurut legislator fraksi PKB itu, tidak sedikit masyarakat memberikan dukungan terhadap Ira saat tersangkut kasus.

"Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” lanjut Abdullah.

Dia mengatakan kasus yang menyeret Ira harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membedakan kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.

“Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi," katanya.

Toh, kata Abdullah, dunia korporasi memiliki dinamika dan risiko tersendiri ketika perusahaan membuat kebijakan. "Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi,” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |