
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pembebasan Ronald Tannur, resmi ditunda oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penundaan dilakukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutan.
Sidang yang digelar pada Selasa (15/4/2025) itu semula dijadwalkan untuk membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Namun, jaksa mengajukan permohonan penundaan karena masih membutuhkan waktu untuk merapikan dokumen tuntutan.
"Untuk penuntut umum, pada hari ini kami belum siap untuk membacakan tuntutan, Yang Mulia. Kami memohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar perwakilan JPU di ruang sidang, dikutip Selasa (15/4/2025).
Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut, mengingat masa penahanan para terdakwa hanya menyisakan waktu satu bulan.
Namun setelah bermusyawarah dengan anggota majelis, permohonan dari jaksa akhirnya dikabulkan.
"Kami mohon waktu untuk dapat merapikan tuntutan, Yang Mulia," ulang jaksa saat ditanya alasan spesifik permintaan penundaan.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada Selasa, 22 April 2025.
Sebelumnya, ketiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000, yang jika dikonversikan setara dengan Rp 3,6 miliar.
Suap itu diduga diberikan agar mereka memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
(Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: