Setelah Suap Minyak Goreng, Apakah Pertamina dan Proyek Laut Berikutnya?

1 day ago 7
Said Didu (tangkapan layar YouTube Akbar Faizal)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisaris BUMN, Muhammad Said Didu, kembali angkat suara soal penetapan tersangka terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

MAN diduga menerima suap Rp 60 miliar demi membebaskan tiga perusahaan sawit terkait perkara minyak goreng.

Said Didu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar skandal suap tersebut.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Agung membuka kasus sogokan perkara minyak goreng," ujar Said Didu di X @msaid_didu (19/4/2025).

Namun, ia juga mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti sampai di situ.

Said Didu berharap momentum ini jadi pintu masuk untuk mengungkap kasus besar lainnya.

"Semoga kasus ini menjadi semangat untuk membuka secara tuntas, korupsi Pertamina dan kasus pagar laut di Tangerang," tegasnya.

Ia menambahkan, dua kasus tersebut diduga melibatkan pemilik uang besar dan pengatur kekuasaan yang selama ini kebal dari jerat hukum.

"Kedua kasus tersebut dibelakangnya pemilik uang besar dan pengatur kekuasaan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditahan bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya.

Penetapan keempat tersangka dilakukan usai penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian penggeledahan di lima titik berbeda di wilayah Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |