
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN yang telah diteken oleh Menteri Keuangan.
Itu artinya, THR untuk hari raya Idulfitri bakal segera cair. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan bahwa THR Idulfitri mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.
Salah satu pejabat negara yang akan memperoleh tunjangan hari raya tersebut adalah para menteri di kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan tersebut tidak disebutkan besaran THR yang akan didapatkan oleh menteri. Hanya saja Menteri, Wakil Menteri dan beserta staf khususnya disebut sebagai aparatur negara yang berhak menerima THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, diatur pula sejumlah komponen THR yang akan didapatkan oleh menteri. Mulai dari gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan.
Lantas, berapa besaran THR Menteri yang akan diterima tahun ini?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan atau merupakan gaji terbesar untuk aparatur negara.
Tak hanya gaji pokok, THR menteri juga terdiri dari tunjangan jabatan yang termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001 tentang Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: