Resmi Berlaku! Guru ASN Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Bendahara BOS

4 days ago 26
Guru ASN/PNS

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dilarang rangkap jabatan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2026.

Hal tersebut diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025.

Di aturan itu, menegaskan guru ASN tak boleh merangkap jabatan sebagai bendahara BOS. Tujuannya agar guru lebih fokus jalankan tugas inti mereka.

Selama ini, tidak sedikit guru yang harus membagi waktu antara kegiatan pembelajaran di kelas dan tanggung jawab mengelola keuangan sekolah. Sehingga tugas mengajar dan mendidik siswa berpotensi terganggu.

Larangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran karena guru tidak lagi disibukkan dengan tugas administratif yang dinilai kompleks serta memiliki risiko tinggi.

Seiring diberlakukannya aturan ini, posisi bendahara BOS dialihkan kepada Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf administrasi sekolah yang memiliki kompetensi di bidang tata usaha dan keuangan. Kebijakan ini bahkan sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah.

Contoh di Sulsel

Larangan ini, sudah mulai terimplementasi. Sulawesi Selatan (Sulsel), misalnya, telah muncul instruksi agar sekolah mengusulkan bendahara BOS dari unsur tenaga kependidikan, bukan lagi dari kalangan guru.

Meski demikian, tidak semua pegawai dapat langsung menjabat sebagai bendahara BOS. Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan terkait status kepegawaian.

Bendahara BOS di sekolah negeri diprioritaskan berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengingat tugas tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan dana negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |