Raup Rp4,9 Miliar sebagai ‘Calo’ Akpol, Andi Fatmasari Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

1 month ago 20

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) harus menerima kenyataan pahit usai terjerat kasus penipuan 'Calo' Akpol yang membuat korban rugi hingga Rp4,9 miliar, Rabu (26/2/2025).

Duduk di kursi pesakitan sekitar pukul 16.25 Wita, Andi Fatmasari menjalani sidang vonis oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan, Franklin B Tamara.

Franklin menegaskan, atas perbuatan Andi Fatmasari, ia dihukum kurungan 4 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dan penipuan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Franklin saat membacakan putusan.

Untuk diketahui, hukuman yang dibacakan Franklin telah dianggap maksimal sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap erdakwa hukuman penjara selama 4 tahun," Franklin melanjutkan.

Terpisah, kuasa hukum Andi Fatmasari, Abdul Jamil, yang ditemui usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan peninjauan terkait putusan yang dijatuhkan.

"Kami pikir-pikir dulu sambil kami analisa putusan majelis hakim. Tapi sepintas kami menilai pertimbangan majelis hakim tidak sependapat," kata Jamil.

Jamil menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan.

"Serta tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan termasuk itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sebagian kerugian korban. Itu yang tidak menjadi pertimbangan," tandasnya.

Sebelumnya, keluarga Gonzalo Algazali, pemuda berusia 19 tahun yang tertipu saat mencoba masuk Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus dengan membayar Rp 4,9 miliar kepada calo, kembali bersuara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |