Sebuah poster bergambar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul diangkat menjadi Pj Ketua Umum PBNU beredar di sejumlah WhatsApp grup. Foto: Source for JPNN
FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Isu pencopotan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf belakangan ini ramai jadi perbincangan, termasuk di kalangan NU sendiri.
Seiring dengan beredarnya surat edaran yang memuat pemberitahian tentang pencoporan Gus Yahya itu, ini beredar kabar lain yang menyebut Saifullah Yusuf atau Gus Ipul diangkat sebagai Pj Ketua Umum PBNU.
Bahkan, sebuah poster bergambar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU diangkat menjadi Pj Ketua Umum PBNU beredar di sejumlah WhatsApp grup.
Poster itu beredar setelah Yahya Cholil Staquf sudah tak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Terdapat ucapan selamat dan sukses di flyer digital tersebut. “Hoaks,” kata Gus Ipul singkat saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Meski demikian, Gus Ipul mengaku belum mencari siapa pembuat dan penyebar poster palsu tersebut. “Belum ada rencana nyari,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar surat edaran tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan nomor :4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Surat itu berisi bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45.
Surat itu ditandantangi langsung oleh Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir per tanggal 25 November 2025.
Menaggapi hal itu, Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir menjelaksan surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah sebelumnya.
“Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3x24 jam sejak risalah itu diterima,” kata Ahmad ketika dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































