Polisi Pakai Narkoba Hanya Dihukum Shalat? Ini Respons Polda Kalsel

5 days ago 17
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi. (ANTARA/Firman) Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi. (ANTARA/Firman)

FAJAR.CO.ID, KALSEL – Polda Kalimantan Selatan memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa pihaknya ingin meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait hukuman yang diberikan kepada para pelanggar.

"Kami mencegah kesalahpahaman masyarakat terkait beredarnya informasi adanya enam anggota Polres HST melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang hanya dihukum dengan shalat saja," katanya di Banjarbaru, Rabu.

Adam menegaskan, setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas, termasuk apabila dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Ia menjelaskan bahwa program pembinaan selama 14 hari, termasuk kewajiban menjalankan shalat lima waktu, merupakan tambahan dari inovasi Kapolres HST, AKBP Jupri Tampubolon.

"Ini sebagai bentuk pendisiplinan, anggota yang melanggar diberi helm dan ransel untuk rutin melaksanakan apel pagi dan siang serta olahraga," jelasnya.

Lebih lanjut, Adam menekankan bahwa Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, telah menginstruksikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan mematuhi hukum dengan sebaik-baiknya.

"Masih banyak anggota yang berprestasi dan melakukan kebaikan bagi masyarakat, jadi jangan sampai ulah oknum ini mencoreng citra Polri sehingga hukumannya jelas sampai terberat PTDH," ucapnya. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |