
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya hukum yang ditempuh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dimentahkan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Johnny G Plate yang divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo pada 2020 hingga 2022, mengajukan peninjauan kembali, namun PK tersebut ditolak MA.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 sebagaimana dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Selasa (13/5).
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama anggotanya Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo pada Jumat (9/5).
Dengan putusan ini, hukuman Johnny Plate tetap sesuai dengan vonis tingkat kasasi. Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan Johnny Plate pada 9 Juli 2024 dalam perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan itu, MA memperbaiki barang bukti berupa satu unit mobil Land Rover nomor B-10-HAN yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi tersebut.
Johnny Plate sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diucapkan pada 12 Februari 2024. Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dijatuhkan pada 8 November 2023.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: