Balikpapan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan memberikan izin luar biasa kepada salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Izin tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. WBP tersebut diizinkan keluar untuk menengok orang tuanya yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan. Jumat (31/01/2025)
Izin keluar dapat diberikan kepada WBP dalam situasi luar biasa, seperti menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan, atau menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Dalam kasus ini, izin diberikan karena kondisi kesehatan orang tua WBP yang memerlukan perhatian khusus.
Sebelum izin tersebut diberikan, Rutan Balikpapan memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi. Di antaranya adalah surat permohonan dari keluarga WBP, surat keterangan dari rumah sakit atau Lurah setempat, serta KTP keluarga penjamin. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melaksanakan sidang.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menegaskan bahwa pemberian izin ini harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Dalam pelaksanaannya, WBP yang mendapatkan izin khusus untuk menjenguk orang tuanya yang sakit akan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Rutan. Hal ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung, " ujarnya.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Rutan Balikpapan dalam menerapkan prinsip pemasyarakatan yang humanis, di mana hak-hak dasar WBP tetap diperhatikan meskipun sedang menjalani masa hukuman. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi positif bagi WBP untuk lebih bertanggung jawab dan memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan.
Diharapkan WBP dapat memberikan dukungan moral kepada orang tuanya yang sedang sakit, sekaligus menjadi momen refleksi bagi dirinya sendiri untuk lebih menghargai waktu dan kesempatan yang diberikan.