Pemerintah Pastikan THR untuk Pegawai SPPG Berstatus PPPK Mulai Tahun Ini

4 hours ago 4

FAJAR.CO.ID - Pemerintah memberikan kepastian bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun 2026 mendatang.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan baru-baru ini. Ia menjelaskan bahwa pemberian THR bagi PPPK merupakan amanah aturan yang berlaku bagi seluruh ASN.

"Pegawai SPPG yang berstatus PPPK otomatis mengikuti ketentuan regulasi nasional terkait pemberian THR bagi ASN," katanya pada Selasa (17/2).

Transformasi Status Kepegawaian SPPG

Data internal BGN menunjukkan bahwa transformasi status kepegawaian di lingkungan SPPG dilakukan secara bertahap. Sebanyak 2.080 pegawai telah diangkat menjadi PPPK pada 1 Juli 2025.

Jumlah ini diproyeksikan bertambah signifikan karena sekitar 32.000 pegawai lainnya dijadwalkan menyusul untuk diangkat pada 1 Februari 2026, sesuai hasil rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Besaran Penghasilan dan Hak Kepegawaian

Untuk besaran penghasilan, pegawai SPPG yang telah menjadi ASN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Mayoritas pegawai menempati Golongan III dengan penggajian berdasarkan masa kerja, mulai dari Rp2.206.500 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp3.201.200 untuk masa kerja 27 tahun.

Selain gaji pokok, hak kepegawaian yang melekat pada status PPPK juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.

Kendati demikian, bagi pegawai SPPG yang hingga saat ini belum beralih status menjadi PPPK, Badan Gizi Nasional belum mengeluarkan kebijakan atau keterangan resmi mengenai pemberian THR untuk kelompok tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |