
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keputusan DPR menggelar rapat membahas RUU TNI di Hotel Fairmont memang menuai banyak sorotan.
Terkait hal ini Komisi I DPR punya alasan sendiri dan memutuskan meneruskan rapat di hotel, bukan di gedung DPR.
Ketua Komisi I sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan, rapat di hotel ini merupakan rapat konsinyering.
Model rapat konsinyering untuk pembahasan RUU lainnya juga dilakukan di hotel.
“Kalau di sini kan konsinyering, kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan, gitu ya,” kata Utut.
“Kalau dari dulu coba kamu cek Undang-undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Intercontinental), kok enggak kamu kritik?” ujarnya.
Merespon pernyataan tersebut, eks Sekertaris BUMN, Said Didu memberikan sindiran.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, Said Didu memberikan sindiran singkat yang menggambarkan terkait hal ini.
“Pemain catur,” tulisnya dikutip Selasa (18/3/2025).
Diketahui, RUU TNI merupakan usulan pemerintah melalui Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Terdapat tiga tiga poin penting dalam UU TNI yang akan mengalami perubahan. Diantaranya mengenai kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas aktif prajurit, dan penugasan prajurit militer di jabatan sipil.
Berhembus kabar bahwa beleid itu dipersiapkan untuk disahkan sebelum lebaran, atau masuk masa reses DPR pada 21 Maret 2025
Dalam RUU itu, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L) diantari Koor Bid Polkam, Pertahanan Negara, Setmilpres, Intelijen Negara, Sandi Negara, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: