
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan baru yakni akan menghapus sistem perekrutan kerja yang tidak menerapkan prinsip keadilan dan dinilai diskriminasi.
Terkait larangan diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa setiap masyarakat Indonesia harus dierikan kesempatan dan kelayakan.
Menurutnya, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, dan inklusi tanpa diskriminasi. Sehingga masyarakat merasa diperlakukan adil.
Hal ini disampaikan langsung saat ia memberikan keterangan persnya terkait peluncuran SE Kemenaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5/2025).
"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita," kata Yassierli
Selain itu, lahirnya surat edaran ini didasari oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menanggapi ragam keluhan publik salah satunya diskriminasi, ia mengatakan pihaknya masih melihat tantangan dinamika di praktik rekrutmen tenaga kerja yang dinilai belum adil.
"Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen, seperti contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: