Mantan Artis Sekar Arum Diduga Gunakan Uang Palsu Rp10 Juta untuk Beramal di Masjid Istiqlal

5 hours ago 3
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/4/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan/am. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/4/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan/am.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), diduga menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk disumbangkan ke kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sehari sebelum Lebaran 2025. Hal ini diungkap oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pada Rabu (16/4).

“Katanya sebelum Lebaran, dimasukkan ke kotak amal di Masjid Istiqlal,” ujar Teddy kepada awak media.

Pernyataan tersebut muncul setelah Sekar Arum ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan peredaran uang palsu sebesar Rp223 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, pada Rabu malam (2/4), sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Teddy, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari tersangka. Sekar Arum mengaku mengetahui bahwa uang yang digunakannya adalah palsu dan menyatakan bahwa uang tersebut diperoleh dari seorang temannya.

“Masih keterangan sepihak dari yang bersangkutan. Kami akan selidiki lebih lanjut keterlibatan pihak lain,” tambah Teddy.

Kasus ini telah resmi dilaporkan dan tercatat dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Sekar Arum disangkakan melanggar Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |