Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK, Izin PT Asuransi Jiwa Kresna Tetap Dicabut

1 week ago 11
Web Informasi News Sore Jitu Terbaik
Gedung Mahkamah Agung-- jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 terkait Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tentang pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Michael Steven terhadap OJK.

Sebelumnya, PTUN dan PTTUN Jakarta memutuskan bahwa Michael Steven tidak bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi di Kresna Group karena namanya tidak tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Keputusan tersebut sempat menjadi sorotan publik karena bertentangan dengan fakta bahwa Michael Steven telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar dana investasi kepada para investor.

Dia diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 103, Pasal 104, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta Pasal 378, Pasal 374, dan Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam putusan kasasi, majelis hakim yang diketuai Dr. Irfan Fachruddin, S.H., M.H., dengan anggota Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., menegaskan bahwa OJK memiliki kewajiban untuk memastikan sektor jasa keuangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat. Oleh karena itu, langkah OJK dalam mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna dinilai sebagai tindakan yang diperlukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |