
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada pembuktian perkara yang melibatkan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).
"Saat ini, JPU (jaksa penuntut umum) KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK," ungkap Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.
Ketika ditanya mengenai pernyataan dalam sidang Hasto, yang menyebutkan bahwa empat mantan pimpinan KPK — Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar — tidak setuju jika Sekjen PDI Perjuangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati semua keterangan saksi dalam persidangan.
"Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa saudara HK," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5), membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
Dalam BAP tersebut, empat mantan pimpinan KPK dikatakan tidak setuju jika Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020.
Hasto saat ini didakwa atas tuduhan menghalangi atau merintangi penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: