Korupsi Pertamina Rugikan Negara Hampir 1 Kuadriliun Selama 5 Tahun, Kuasa Hukum Aguan Bandingkan Polemik Pagar Laut

1 month ago 20
Muannas Alaidid dan Said Didu (kolase foto)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konsultan Hukum Pengembang PIK-2, Muannas Alaidid, turut menanggapi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina yang disebut bisa mencapai Rp1 kuadriliun.

Diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara Rp193,7 Triliun per tahun. Itu terjadi selama lima tahun dari 2018 hingga 2023. Sehingga total kerugian negara ditaksir Rp968,5 Triliun.

Muannas menyinggung Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang selama ini lantang mengkritik pemerintah.

"Yang diributin selama ini pagar laut, dibohongin Said Didu. Modal kecebur doang ngaku bela rakyat," ujar Muannas di X @muannas_alaidid (26/2/2025).

Muannas bilang, posisi Said Didu sebagai mantan pejabat di lingkungan BUMN, seharusnya lebih berfokus pada pengungkapan dugaan pelanggaran di sektor yang pernah ia geluti.

"Sebagai mantan Sekretaris BUMN kalau pun akhirnya dipecat karena enggak bisa kerja, mestinya ini yang pas dia yang bongkar kejahatan dilingkungan dia pernah kerja," cetusnya.

Muannas menilai bahwa kritikan Said Didu bukanlah murni untuk kepentingan rakyat, melainkan memiliki tujuan politik tertentu.

"Niatnya bukan bela rakyat, nenteng orderan serang Jokowi," kuncinya.

Seperti diketahui, Said Didu merupakan orang yang paling vokal bersuara mengenai polemik yang terjadi di kawasan PIK2, khususnya Pagar Laut.

Dalam perjalanan kasusnya, nama Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, banyak disebut sebagai orang yang bertanggungjawab karena memberikan kemudahan kepada para pengusaha.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengusaha Sugianto Kusuma, yang lebih dikenal sebagai Aguan, tidak terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |