
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, kasus dugaan korupsi Pertamina terjadi selama lima tahun 2018-2023.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyatakan, selama periode tersebut, Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Olehnya itu kata dia pelaku layak dituntut untuk hukuman mati sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Karena perbuatan dan peristiwa korupsi pengelolaan minyak mentah yang sama waktunya atau beririsan dengan pandemi covid dimana mereka masih beroperasi memanipulasi bensin, maka layak semua pelaku dituntut hukuman mati sesuai UU Tipikor, apalagi Rakyat jadi korban langsung,” kata Yudi dalam akun X pribadinya, Jumat, (28/2/2025).
Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tipikor, disebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaknai sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sebelumnya, kasus korupsi yang dilakukan pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS dilakukan dari tahun 2018 hingga tahun 2023.
Kasus tersebut berupa tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun per tahun. Artinya Rp968,5 Triliun, hampir Rp1.000 Triliun Rp1 kuadraliun dalam lima tahun.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: