Korban Pagar Laut Tangerang Adukan Intimidasi dan Pemerasan Sejak Pembangunan PIK 2

1 month ago 34
Kuasa Hukum Warga Desa Kohod, Henri Kusuma (kemeja batik)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Intimidasi, penyerobotan, dan pemerasan telah diadukan warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang telah mereka adukan ke sejumlah lembaga negara. Namun, pengaduan itu tak berpihak ke masyarakat Desa Kohod yang menjadi korban pembangunan pagar laut Tangerang.

Sejumlah warga mengaku mendapat intimidasi, penyerobotan lahan, dan pemerasan sejak pembangunan wilayah mereka oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK)2. Atas dasar tindakan sewenang-wenang itulah, para korban pagar laut Tangerang mengadukannya ke sejumlah lembaga negara.

Hanya saja, dari sejumlah laporan dan pertemuan mediasi yang terjadi bersama beberapa instansi lembaga negara, tidak ada langkah nyata yang membela kepentingan masyarakat Desa Kohod.

“Jadi, pada prinsipnya pernah kami sampaikan sejak Agustus 2024. Bukan hanya ke satu lembaga atau institusi, tetapi berbagai macam kami melakukan upaya," ungkap Henri Kusuma, Kuasa Hukum Warga Desa Kohod pada Kamis (27/2/2025) dilansir dari rri.co.id.

Ada beberapa hal yang dikeluhkan oleh warga Desa Kohod yang menjadi korban pagar laut Tangerang. Sedikitnya, warga mengadukan tiga poin masalah yang terkait dengan pagar laut tersebut.

Henri Kusuma merinci masalah yang dialami para warga Desa Kohod antara lain, selain pagar laut juga relokasi ilegal tanpa payung hukum.

Warga juga mengalami tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Kades Kohod, Arsin. Nyatanya, meski warga mendapat intimidasi, penyerobotan, dan pemerasan, tidak ada tindak lanjut Pemda melindungi masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |