
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menerbitkan aturan ASN boleh kerja di mana saja dan waktu fleksibel. Lalu bagaimana di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifli menjawab hal tersebut. Ia bilang penerapannya menunggu kebijakan wali kota.
“Iya. Tapi kan kita tunggu juga kebijakannya Pak Wali,” kata Zulkifli ketika dikonfirmasi di Balai Kota Makassar, Jumat (20/6/2025).
Ia mengungkapkan, menanggapi regulasi pemerintah pusat itu. Ia mengatakan wali kota akan terlebih dahulu mengumpulkan stakeholder terkait.
“Pak wali kan pasti akan memanggil semua stakeholder yang berkaitan dengan itu. Kemudian kita kaji, apakah bisa di Makassar diterapkan seperti itu,” jelasnya.
Pasalnya, kata dia, ada pelayanan publik yang tidak bisa ditinggalkan. Meski begitu, ia bilang hal tersebut baru akan dibahas.
“Karena biar bagaimana, Makassar kan kita harus hitung juga pelayanan kecamatan, pelayanan pembayaran PBB. Ini kan perlu kajian. Tidak bisa kita tinggalkan pelayanan publik seperti itu,” terangnya. “Nanti diaturlah,” tambah Zulkifli.
Adapun aturan Menteri PANNRB itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara fleksibel pada Instansi Pemerintah.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dikutip pada Kamis (19/6/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: