
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga berinisial MK serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.
"Terhadap dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, pada malam ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka," ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Setelah status tersangka ditetapkan, MK dan EC langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Qohar menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama tujuh tersangka lain yang lebih dulu ditahan. Ia memaparkan bahwa MK dan EC berperan dalam skema pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara.
"Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya telah kami sampaikan," ungkapnya.
Dalam modus yang dijalankan, MK dan EC disebut melakukan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah, tetapi membayarnya dengan harga BBM RON 92. Skema ini mengakibatkan pembayaran menjadi lebih tinggi dari seharusnya, sehingga merugikan negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: