Deddy Sitorus
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja secara nasional bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sebagian pekerja swasta menjelang dan setelah Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 sebelum Idulfitri, serta 25–27 Maret 2026 setelah Lebaran, dengan tujuan mengurai kepadatan arus mudik sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Langkah tersebut langsung menuai respons dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai kebijakan WFA perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menjadi “pisau bermata dua” bagi kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Menurut Deddy, penerapan WFA di sejumlah sektor atau jenis pekerjaan tertentu dapat meningkatkan produktivitas ASN. Dengan fleksibilitas lokasi kerja, pegawai dinilai bisa terhindar dari kemacetan, memiliki waktu lebih berkualitas bersama keluarga, dan tetap menjalankan tugas secara optimal.
“Bahkan bisa membantu mendorong konsumsi serta ekonomi riil,” kata Deddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, pergerakan ASN ke daerah saat periode WFA berpotensi menggerakkan sektor transportasi, perhotelan, kuliner, dan UMKM di daerah tujuan mudik.
Namun demikian, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan potensi risiko jika kebijakan tidak diatur secara ketat. Ia menilai ada kemungkinan sebagian pegawai memaknai WFA sebagai tambahan hari libur, bukan skema kerja fleksibel dengan target kinerja yang tetap terukur.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































