Amien Rais
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Muhammad Amien Rais, kembali bicara soal Presiden RI ke-7, Jokowi.
Amien mengulas kembali kritiknya terhadap mantan presiden tersebut dan membahas wacana hukuman bagi Jokowi berdasarkan pasal dalam KUHP yang akan berlaku pada 2026.
“Tiga minggu lalu saya buat video berjudul Hukuman Mati Buat Jokowi. Tentu itu menimbulkan opini pro dan kontra, sesuatu yang pasti terjadi dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia,” ujar Amien di Instagram pribadinya (26/11/2025).
Amien mengatakan bahwa jika hukuman mati dianggap terlalu berat, menurutnya ada opsi hukuman yang lebih ringan.
“Kalau hukuman mati atau death sentence ini nilai terlalu berat buat Jokowi, ternyata ada cara yang lebih lunak, yaitu hukuman 5 atau 6 tahun plus denda 250 juta rupiah. Yang tadi ini tentu bagi Jokowi hanya ecek-ecek,” ucapnya.
Dalam pernyataannya, Amien mengutip Pasal 272 ayat 1 KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.
"Baiklah saya bacakan, pasal 272 ayat 1, setiap orang yang memasukkan atau membuat ijazah palsu atau sertifikasi kompetensi atau dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Amien.
Ia kemudian mengaitkan pasal tersebut dengan isu ijazah Jokowi yang selama ini berkembang di ruang publik, dan menyampaikan pandangannya secara keras.
“Jadi, saya ingin menambahkan mengenai ijazah palsu Jokowi itu sebuah fakta tak terbantahkan,” Amien menuturkan.
“Jadi, maksud saya kita jangan jadi bangsa seperti bego, bangsa idiot," tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































