
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Kuasa hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan, menyebut hukum tidak diterapkan semestinya.
Karen Agustiawan menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas/LNG.
Sebelumnya, Karen Agustiawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi Mahkamah Agung menambah hukuman Karen Agustiawan dari hukuman 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp650 juta kepada Karen. Jika tak mampu membayar denda, diganti enam bulan kurungan.
Majeis hakim kasasi menilai, Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta Pasal 55 dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun perkara kasasi nomor 1076 K/PID.SUS/2025 ini diketok pada Jumat, 28 Februari 2025. Majelis hakim kasasi yang mengadili kasus ini dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Atas putusan majelis hakim kasasi tersebut, Karen Agustiawan meluapkan kekecewaan melalui kuasa hukumnya, Luhut MP Pangaribuan. "Karena hukum tidak diterapkan semestinya," ujar Luhut, Sabtu, 1 Maret 2025.
Penilaiannya terhadap proses hukum yang dianggapnya tidak diterapkan semestinya dengan dalih putusan tersebut dibuat tidak berdasarkan alat bukti dan hukum yang lengkap, atau tidak berdasarkan kebenaran materiil.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: