Honorer Tak Terdata BKN Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Cukup Penuhi Satu Syarat Ini Saja

22 hours ago 10
Ilustrasi honorer -- Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Para honorer yang gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik tahap I maupun tahap II, kini bisa memiliki kepastian nasib masa depannya.

Para honorer yang dinyatakan tidak lolos itu dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Intinya, honorer yang sudah mengikuti seleksi namun gagal diberi peluang jadi PPPK Paruh Waktu.

Kabar bahagian itu disampaikan langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Para honorer tetap diberikan kesempatan untuk menjadi abdi negara dalam skema PPPK paruh waktu tanpa tes kembali.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja mengatakan, bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lolos atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024,” tegasnya dalam keterangan resminya Rabu (30/7).

Untuk diketahui, PPPK paruh waktu ini merupakan nomenklatur baru yang dikeluarkan guna memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Akan tetapi tetap harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Yang menarik, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak hanya dikhususkan bagi honorer atau non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 saja. Kesempatan ini juga terbuka bagi mereka yang belum terdaftar dalam database BKN. Syaratnya, cukup telah mengikuti seleksi CASN 2024.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |